Tugas Akhir

Skripsi atau Tugas akhir adalah karya ilmiah yang disusun oleh mahasiswa setiap program studi berdasarkan hasil penelitian suatu masalah yang dilakukan secara seksama dengan bimbingan dosen pembimbing. tugas akhir merupakan salah satu persyaratan kelulusan mahasiswa. Tugas akhir untuk program sarjana berbentuk skripsi. ketentuan – ketentuan mengenai tugas akhir dapat dilihat dibawah ini:

Tujuan :
1. Agar mahasiswa mampu mengorganisasi hasil proses belajar dan menerapkannya dalam bentuk tulisan ilmiah.
2. Melatih mahasiswa untuk memecahkan masalah sesuai bidang studi masing-masing dengan menggunakan metode berpikir ilmiah.

Definisi :
1. Tugas Akhir (TA) terdiri dari TA 1 dan TA 2 dengan topik yang sama.
2. TA 1 meliputi pengajuan proposal TA sampai pengerjaan sebuah topik TA mencapai 70% (sampai dengan Bab Perancangan) dan diakhiri dengan pelaksanaan Seminar TA.
3. TA 2 merupakan lanjutan dari TA 1 sampai pengerjaan sebuah topik TA mencapai 100% dan diakhiri dengan pelaksanaan Sidang TA.
4. TA 1 + TA 2 minimal ditempuh dalam 1 semester, maksimal ditempuh dalam 2 semester.

Prasyarat :
1. Terdaftar pada semester yang bersangkutan.
2. TA 1 dapat diambil pada semester VII , telah lulus semua mata kuliah sampai dengan semester VI (111 SKS).
3. TA 2 dapat diambil setelah mengambil TA 1 pada semester sebelumnya (tidak harus lulus).
4. TA 1 dan TA 2 dapat diambil pertama kali secara bersamaan pada semester yang sama jika telah lulus semua mata kuliah sampai dengan semester VI dan telah lulus 125 SKS.
5. TA 1 dan TA 2 dapat diambil di semester ganjil maupun genap.
6. IPK terakhir > 2,00
7. Jumlah nilai D maksimal 2 mata kuliah.

Prosedur Pelaksanaan Tugas Akhir :
1. Mahasiswa mendapat persetujuan dari Dosen Wali untuk mengambil TA 1 dan/atau TA 2
2. Mahasiswa mengajukan proposal dan melakukan seminar proposal sesuai dengan waktu yang dijadwalkan oleh Jurusan.
3. Jurusan menyetujui judul yang diajukan dan menentukan pembimbing serta menerbitkan SK Pembimbing TA.
4. Dalam hal Jurusan tidak menyetujui judul yang diajukan, mahasiswa harus membatalkan kontrak TA 1 dan/atau TA 2.
5. Peserta TA 1 wajib melaksanakan Seminar TA apabila pengerjaan TA sudah mencapai 70% sesuai dengan waktu yang dijadwalkan Jurusan.
6. Peserta TA 2 wajib melaksanakan Sidang TA apabila pengerjaan TA sudah mencapai 100% sesuai dengan waktu yang dijadwalkan Jurusan.
7. Apabila TA 1 dan TA 2 tidak selesai dalam 1 semester, mahasiswa wajib mengontrak pada semester berikutnya.
8. Apabila dalam 2 semester mahasiwa tidak dapat menyelesaikan TA 1 dan TA 2, maka diwajibkan untuk mengajukan judul baru.
9. Apabila dalam 2 semester mahasiwa tidak dapat menyelesaikan TA 2, maka mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan waktu dengan rekomendasi Dosen Pembimbing.
10. Pada dasarnya mahasiswa yang sedang melaksanakan TA tidak diperkenankan cuti akademik. Dalam kondisi terpaksa, cuti diperbolehkan dengan konsekuensi waktu cuti diperhitungkan sebagai waktu pengerjaan TA.

Pengumuman Lainnya

20241227170410_rQRhYUranbb7eegktBR5ECkmrhKwN5Qp1bfrWXyR
Pendaftaran Mahasiswa Baru UNIKOM T.A 2025/2026 Telah Dibuka!
🎓 Jenjang pendidikan: Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister...
Screenshot 2024-11-18 105945
Ujian Tengah Semester (UTS) Semester ganjil Tahun Ajaran 2024/2025
Ujian Tengah Semester (UTS) Semester ganjil Tahun Ajaran...
20240819101042_UyCjopyTMHNcxL6qpPYaIyK68OV9Aojbsuywo0lG
Telat daftar? Jangan ya, Dek! Buruan Daftar Jadi Mahasiswa Baru UNIKOM
Telat daftar? Jangan ya, Dek! 😅 Kesempatan untuk jadi bagian...
Banner UAS Genap 2024
JADWAL UAS SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2023/2024
Jadwal kuliah semester genap tahun ajaran 2023 - 2024
Penggunaan Name Tag Wajib
Berdasarkan penerbitan surat No. 519/WR-II/UNIKOM/XI/ 2023...