Struktur Organisasi

Pengelolaan SDM yaitu dosen maupun tenaga kependidikan mengikuti peraturan kepegawaian yang dibuat oleh Biro Administrasi Umum (BAU) – UNIKOM. Dalam lingkup Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer (FTIK), pembinaan karir dan koordinasi dari pelaksanaan tugas-tugas dosen untuk Program Studi Teknik Elektro, dan program studi-program studi lain di lingkungan FTIK menjadi tanggung jawab FTIK Unikom.

Ketua Program Studi Teknik Elektro memiliki beberapa tugas utama yaitu :

  • Melaksanakan budaya organisasi UNIKOM yaitu Professionalisme, Integrity, Quality, Information Technology and Excellent (PIQIE) sebagai landasan kerja di program studi
  • Memajukan program studi
  • Meningkatkan nilai akreditasi program studi
  • Membagi tugas mengajar maupun tugas-tugas lainnya pada program studi kepada dosen secara adil dan merata
  • Melakukan pengawasan kehadiran dosen pada saat jam kantor dan saat perkuliahan sesuai BAP
  • Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan visi, misi dan tujuan UNIKOM

Secara struktural, ketua program studi dibantu oleh beberapa koordinator kegiatan. Koordinator kegiatan tersebut adalah:

  1. Koordinator Penelitian dan Tugas Akhir, memiliki tugas dan wewenang mengatur penjadwalan seminar proposal Tugas Akhir, mengatur pembagian tugas sebagai pembimbing tugas akhir, seminar Tugas Akhir dan sidang Tugas Akhir, serta mengkoordinir penelitian mahasiswa dan dosen sesuai bidang minatnya.
  2. Koordinator Kurikulum, memiliki tugas dan wewenang melaksanakan peninjauan kurikulum yang akan diterapkan pada tiap semester berdasarkan rencana pembelajaran yang dibuat oleh dosen agar senantiasa dapat mengikuti perkembangan dalam bidang Teknik Elektro. Peninjauan ini juga harus didiskusikan bersama dosen-dosen prodi Teknik Elektro lainnya
  3. Koordinator Penjaminan Mutu, mempunyai tugas dan wewenang melakukan penjaminan mutu agar mutu keberlangsungan proses belajar mengajar disetiap semester berlangsung dengan baik. Pengawasan mutu ini dilakukan menggunakan beberapa dokumen penjaminan mutu yang harus diisi/dibuat oleh setiap dosen yang mengampu mata kuliah pada semester bersangkutan.
  4. Koordinator Kerja Praktek, mempunyai tugas dan wewenang mengatur kerja praktek mahasiswa serta menjalin kerja sama dengan instansi-instansi baik pemerintah atau swasta atas penempatan mahasiswa dalam melaksanakan Kerja Praktek.
  5. Koordinator Alumni, mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dengan ikatan alumni serta melakukan pelacakan kinerja alumni..
  6. Koordinator Kemahasiswaan, mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kegiatan kemahasiswaan yang ada di lingkungan program studi sehingga dapat diatur dan dikontrol perkembangannya dengan baik.
  7. Koordinator Pengabdian Pada Masyarakat, mempunyai tugas dan wewenang merencanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat dan bekerjasama dengan pihak lain dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat tersebut.
  8. Koordinator Bimbingan dan Konseling, mempunyai tugas dan wewenang untuk pembinaan softskill yang meliputi: pembinaan karakter dan orientasi bagi mahasiswa.
  9. Koordinator Situs dan Jaringan Komputer, mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola sistem jaringan komputer di program studi, serta meng-upload informasi-informasi mengenai program studi

Program Studi mengangkat beberapa koordinator laboratorium yang memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab atas kesiapan dan pengembangan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan
  2. Bertanggung jawab atas kesiapan dan pengembangan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat

Koordinator Laboratorium yang ada di program studi Teknik Elektro Unikom yaitu :

  • Koordinator Laboratorium Dasar Teknik Elektro
  • Koordinator Laboratorium Rangkaian Listrik
  • Koordinator Laboratorium Kendali dan Sistem Cerdas
  • Koordinator Laboratorium Telekomunikasi
  • Koordinator Laboratorium Hardware Komputer